PT beli mesin di tahun 2018 dengan Surat Keterangan Bebas PPn Import , kemudian di tahun 2021 mesin tersbut akan di jual export , kewaiban pajak apa yg perlu PT Penuhi atas penjualan mesin tersebut , mohon di bantu penjelasannya berikut mohon info undang undangnya?
PKP melakukan pengalihan atas mesin (BKP tertentu bersifat strategis mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN). Pengalihan dilakukan sebelum habis jangka waktu 4 tahun sejak saat impor. Sehingga PPN yang telah dibebaskan atas impor dan/atau perolehan BKP tersebut wajib dibayar (Pasal 5 PP 81/2015). Mekanismenya diatur di PMK 268/PMK.03/2015.
ANGGEL LIZA KUSMIA