Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

email Dyah Paramitha Wahyunuari Pertanyaan : WP menanyakan jika ada perusahaan yg melakukan usaha tetapi data pada tahun tsb untuk keuntungannya hilang, bagaimana pelaporan PPhnya, apakah boleh dengan memperkirakan atau bagaimana? Setau saya cukup dengan melampirkan laporan keuangan bisa mewakili omset perusahaan tsb, namun apakah ada peraturan terkait teknis mengatur itu? Terima kasih sebelumnya Mas/Mbak.


Jawaban

<WRAP> http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Y A S R
S D P Q T