Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pembetulan SPT Masa PPN menjadi LB lebih kecil. apakah bagian induk II nomor F dapat dibuat 0 sehingga WP tidak perlu menyetorkan kembali PPN kurang bayarnya?


Jawaban

lampiran per 29/2015

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P I X​ O X
K R P C Y