untuk peraturan yang mengatur tentang perlakuan rekening escrow (Penampungan) terhadap perpajakan ada atau tidak?
Per-65/PJ/2009 namun telah dicabut oleh Per-19/PJ/2013. Maybe di awal jawaban bisa diberikan pertanyaan : transaksi seperti apa yg dimaksud wp yg melibatkan rekening escrow tsb, apakah melibatkan jasa tertentu dsb. Karena jika terkait aspek PPh / PPN atas jasa agen escrow misalnya, bisa diarahkan ke peraturan yang sedang berlaku saat ini terkait PPh 23 atas jasa atau pun BKP/Non BKP.
ANGGEL LIZA KUSMIA