apakah saat ini PAS Final masih bisa dilakukan?
OBJEK PAJAK (Pasal 2 PER-23/PJ/2017) - Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan - Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir Catatan: sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud Jadi selama aturan Pas Final masih berlaku dan DJP belum menemukan data dan/info m
FRISKA SALSABILA