eimbursement upah Proyek oleh pihak kedua yg ditagihkan oleh pihak ketiga (tanpa ada markup dan terdapat kontrak) kepada pihak satu, lalu pph 21 menjadi tanggung siapa dan di laporkan siapa ya ?
Aku kok menduganya salah satu jd perusahaan outsorching gitu ya mas . Kalau jasa outsorching mengikuti S - 141/PJ.43/2006 . Tapi karena ini belum jelas dan belum ada tweet sebelumnya juga . Jadi baiknya digali dulu , Detail transaksinya seperti apa?
FATHDITYA FALAQI