Sanksi mengkreditkan Faktur Pajak cacat apa ya Pak?
- Pasal 6 ayat 2 PER-24/PJ/2012 Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Jadi , karena dia alamat tidak sesuai , aspek benar belum terpenuhi maka dianggap sbg FP tidak lengkap . -Pasal 17 PER 24/PJ/2012 PKP Pembeli Barang Kena Paja
FATHDITYA FALAQI