mas mbak maaf izin bertanya, kalau WP adalah wanita kawin yg melaksanakan perpajakan secara terpisah dengan suami, skrg ingin digabungkan tetapi belum lapor SPT tahunan dan baru mau lapor. jika penghasilan wanita kawin nihil, menggunakan SPT 1770SS atau SPT 1770 ya? Terima kasih
Wanita Kawin PH/MT yg tidak memiliki penghasilan menggunakan SPT 1770 . Sesuai FAQ refreshment SPT Tahunan OP .
FATHDITYA FALAQI