WP menerima SKPKB atas pemeriksaan. dari SKPKB terdapat pokok dan sanksi (bunga). dari pokok SKPKB tersebut akan dicicil sebanyak 24 kali cicilan. sedangkan untuk Sanksi akan mengajukan penghapusan sanksi. apakah WP bisa mengajukan Surat Pengajuan Cicilan dan penghapusan sanksi secara bersamaan? Karena di PMK-21/PMK.03/2008, salah satu syarat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terutang
PMK 8/PMK.03/2013
FATHDITYA FALAQI