saya mau bertanya terkait UU PPN Pasal 9 ayat 9b disebutkan bahwa kita bisa mengkreditkan PPN JLN yang ditagihkan melalui SKP. mau bertanya teknisnya di efaktur bagaimana ya? nomor yg perlu saya input di efaktur itu nomor SKP nya kah? atau nomor apa nya ya?
dipandu tatacara pelaporannya
SRI HARIMURTI