Wp baru saja mendaftarkan IUMK dan bertanya kewajiban perpajakannya. izin memastikan mas/mba. Berarti untuk perpajakannya Wp tersebut bisa memanfaatkan pph final PP23/2018 0,5%?
sepanjang WP tsb memenuhi pasal 3 ayat (1) PP 23/2018 dimana penghasilan tidak lebih 4,8 M, penghasilan yg diterima tidak termasuk yg diatur di pasal 2 ayat (3) dan juga tidak termasuk WP yg dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) maka bisa masuk kategori WP PP 23 tarif 0,5%
FRISKA SALSABILA