Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Sesuai dengan PMK 06/2021, dikantor instansi kami (pemerintahan) setiap bulan ada pembelian pulsa buat internet sbeesar 200rbu per orang.. apakah dipungut pajak pph 22?


Jawaban

yang mungut adalah penyelenggara distribusi tingkat kedua bang, misalkan perusahaan ini sebagai pelanggan telekomunikasi, beli pulsa ke penyelenggara distribusi tingkat kedua, maka dipungut oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A A H C X
R L N Y G