Apakah jika perusahaan pengusaha emas perhiasan tersebut punya suket pp 23 apakah dibebaskan dari pemungutan pph 22 jika membeli emas batangan?
Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. Catatan: Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi: (Pasal 4 ayat 8 PMK-99/PMK.03/2018) impor; atau pembelian barang. dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.
EMITA IKA IMANIAR