Agen Vebby Rahmadhan. WP tahun 2019 dan 2020 tidak ada angsuran pph 25. tapi bulan april kemarin dapat sp2dk. perhitungan angsurannya seperti apa ya? dibagi 12 atau sisa bulan ?(april-des)
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.Januari-Februari masih ikut angusran bulan Desember, kalau desember gada angsuran berarti ga ada juga. Maret 2021 mulai angsur pakai penghitungan baru sesuai penghitungan SPT Tahunan 2020
EMITA IKA IMANIAR