kalau perusahaan memberikan bantuan pembelian rumah kepada karyawan, dengan pencatatan penghasilan di karyawan apakah di kenakan pph bagi karyawan? dan apakah bantuan perumahaan dapat di catatat sebagai biaya bagi perusahaan?
Jika dianggap seperti tunjangan maka bisa dibiayakan bagi pemberi kerja dan tambahan penghasilan bruto bagi karyawan
FIDHIA RETNO SAFITRI