Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau perusahaan memberikan bantuan pembelian rumah kepada karyawan, dengan pencatatan penghasilan di karyawan apakah di kenakan pph bagi karyawan? dan apakah bantuan perumahaan dapat di catatat sebagai biaya bagi perusahaan?


Jawaban

Jika dianggap seperti tunjangan maka bisa dibiayakan bagi pemberi kerja dan tambahan penghasilan bruto bagi karyawan

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y V Z U O
S​ P C H A