mau tanya PMK terbaru Nomor 82/PMK.03/2021. Dlm lampiran tidak tercantum kode KLU yang ditujukan untuk insentif PPh Final Ditanggung Pemerintah. apakah ada info terkait hal tersebut diatas?
iya, kalo utk insentif pph final dtp nya, bukan KLU based. Untuk dapat memanfaatkan insentif, cukup pastikan bahwa wp tersebut adalah wp PP 23 dan menyampaikan laporan realisasi tiap bulannya maksimal tanggal 20 bulan berikutnya
ELFAN FAUZI AKBAR