PPh 21 Masa Juni 2021 realisasi covid-19, data yang saya laporkan itu salah, apa bisa pembetulan?
Sesuai pasal 19B PMK 82/2021, jadi masih dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi masa Jan-Juni paling lambat 31 Oktober 2021.
ELFAN FAUZI AKBAR