Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#14Q: perihal PP 74 tahun 2011 pasal 7 ayat (2) dan 8 ayat (2). untuk sanksi administrasi berupa denda 150% dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 50%, itu apakah ada perbedaan ?


Jawaban

“#14A: pasal 7 ini mengenai ketidakbenaran perbuatan, pasal 8 ini ketidakbenaran pengisian SPT keduanya menginduk ke ketentuan pasal 8 UU KUP”

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ V B​ O S
V B O I S