#14Q: perihal PP 74 tahun 2011 pasal 7 ayat (2) dan 8 ayat (2). untuk sanksi administrasi berupa denda 150% dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 50%, itu apakah ada perbedaan ?
“#14A: pasal 7 ini mengenai ketidakbenaran perbuatan, pasal 8 ini ketidakbenaran pengisian SPT keduanya menginduk ke ketentuan pasal 8 UU KUP”
BUDIMAN CAHYADI WINARSO