lawan transaksi buat FP normal di april 2021 lalu buat pengganti di agustus 2021, apakah bisa mengakui PPN nya karena sudah lewat 3 bulan?
Bisa, asalkan belum dilakukan pemeriksaan. Pembeli hrs pembetulan spt masa dimana faktur pajak yg dibetulkan dilaporkan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI