saya mau bertanya ttg Jasa Non JKP, yaitu jasa keuangan. Apakah diatur di UU maupun peraturan di bawahnya ttg siapa pihak yg memberi jasa keuangan non JKP tsb?
UU No 42 dan penjelasannya, ada juga SE tahun 2010 yg membahasan penegasan perlakuan PPN atas kegiatan usaha perbankan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI