Jadi, untuk pembayaran tagihan internet, perusahaan rekanan melampirkan faktur pajak dengan kode 010. Saya sebagai instansi pemerintahan apakah faktur pajak tersebut harus kami laporkan?
Pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi; termasuk PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah. FP 01 tetap dilaporkan sbg PM seperti biasa (asal memenuhi ketentuan utk bisa dikreditkan)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI