Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPh 23 jasa travel yang belum dilaporkan, penalti atas kurang bayar ini menggunakan tarif brp persen?


Jawaban

tarif jasa 2 % mas, kalo belum dilaporkan ini dia belum laporin aja apa juga belum motong juga ya berarti?(dalam hal ini ada telat bayar) terkaiit sanksi kalo untuk saat ini udah mengacu uu ciptaker

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A M G B P
R P C H N