Untuk PPN DTP PMK 103 jika sebelumnya hanya 50% tapi ternyata salah seharusnya adalah 100% apakah kelebihan penyetoran dimasukkan induk pada PPN Disetor dimuka atau bgmn mas/mba?
untuk kelebihan penyetorannya boleh diinputkan di ppn disetor dimuka,,,
DEDY FERY VERDIAN