:.mas /mba kalau tdk menerbitkan faktur tahun 2017 namun stp nya baru terbit di 2021, dendanya 2 persen atau sesuai uu ciptaker 1%?
Pasal 116 ayat (3) PMK-18?PMk.03/2021 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP melalui Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang KUP.
TI APRI NADILLA S. PANE