ps 14 ayat 4 KUP, terbit stp untuk ppn di tahun 2018 pakai tarif 1 atau 2%?
Karena tarif yang berlaku sekarang adalah 1%, seharusnya menggunakan tarif ini. Untuk STP sanksi Pasal 14 ayat 4 UU KUP yg terbit sejak 2 Nov 2020, pengenaan sanksinya adalah 1%. Jika KPP menggunakan tarif 2%, silakan minta penegasan alasan atau dasar hukumnya apa.
ANGGEL LIZA KUSMIA