Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

: saya mau tanya untuk perihal pemusatan ppn sesuai dengan PER -05/PJ/2020,apakah untuk PPh juga berlaku di setorkan dan di laporkan melalui NPWP Pusat juga ? atau di npwp cabang juga bisa , PPh 21.23 dan 4 ayat 2 ?


Jawaban

Dijelaskan sesuai pasal 6 PER 05/2021

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q D R W B
M T F X H