ijin tanya pelaporan SPT PPN atas penyerahan jasa angkutan umum sesuai PMK-80 tahun 2012 gimana ya?
Sepanjang memenuhi PMK-80/2012, jasa angkutan umumnya tidak dikenai PPN. silakan dilaporkan di induk SPT bagian I huruf B “Tidak terutang PPN.”
FITRI SETYANING PRATIWI