Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jasa konsultan perencanaan konstruksi perorangan dikenakan ppn atau pph final saja?nilai pekejaan jasa konsultan perencanaan konstruksi sebesar Rp.4.000.000,-


Jawaban

Pengguna jasa instansi pemerintah. Yang menyerahkan jasa PKP. PPN dipungut oleh instansi pemerintah. PPh final, sepanjang memenuhi kriteria uraian jasa konstruksi sesuai Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), maka dipotong PPh final jasa konstruksi oleh instansi pemerintah

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G I᠎ V L K
O I R I᠎ P