jasa konsultan perencanaan konstruksi perorangan dikenakan ppn atau pph final saja?nilai pekejaan jasa konsultan perencanaan konstruksi sebesar Rp.4.000.000,-
Pengguna jasa instansi pemerintah. Yang menyerahkan jasa PKP. PPN dipungut oleh instansi pemerintah. PPh final, sepanjang memenuhi kriteria uraian jasa konstruksi sesuai Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), maka dipotong PPh final jasa konstruksi oleh instansi pemerintah
TI APRI NADILLA S. PANE