Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah penandatanganan bukti potong PPh 21 dan PPh 4(2) masih harus tanda tangan basah ya??


Jawaban

Bupot untuk disampaikan ke lawan transaksi tidak sebutkan harus ttd basah, secara petunjuk pengisian hanya disebutkan “Pemotong Pajak/Pimpinan atau Kuasanya wajib membubuhkan Nama Lengkap dan NPWP yang bersangkutan serta wajib menandatangani dan membubuhkan cap perusahaan”.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y A Y J H
Z Y᠎ B L G