saya mau tanya mengenai PPh Sewa. Saya selaku pemilik. Misalkan penyewa membayar biaya sewa ke pemilik full tanpa ada pemotongan dan penyewa meminta pemilik yang menyetorkan dan melaporkan sewa tersebut. Kalau mau buat idbilling itu atas NPWP penyewa atau NPWP pemilik?
Transaksi badan dengan badan. Berarti untuk sewa bangunannya harusnya dipotong oleh pihak penyewa sebagai yg memberikan penghasilan. Untuk billingnya tetap harus dibuat dengan NPWP pemotong, nanti pihak penyewa juga harus lapor spt nya
AHMAD ALI MURTADHO