halo selamat sore, saya mau tanya terkait PMK No 63/PMK.03/2021 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. apakah ini bisa digunakan untuk pengajuan SKB?
jenis keputusan atau ketetapan yang dimaksud disebutkan dalam pasal 8 ayat 2 dan pasal 8 ayat 3 PMK-63/2021. SKB tidak termasuk di dalamnya.
FITRI SETYANING PRATIWI