WP ingin melakukan pembetulan lap realisasi PPh 21 DTP, Nilai DTP pembetulan lebih kecil, Apakah perlu membuat kode billing baru mas/mbak?
karena jumlah PPh 21 DTPnya berubah dibuatkan kode billing baru, apabila SPT masa sudah dilaporkan silakan buat pembetulan juga
FADHIL DWI YULIAN