Siang, saya staff dari PT Mitra Semen Asia mau bertanya mengenai Pelaporan insentif PP 23 untuk cabang. Kemarin saya mau lapor insentif PP 23 cabang muncul informasi bahwa WP dengan status cabang harus menyampaikan laporan realisasi menggunakan NPWP pusat. Berarti laporan realisasi saya laporkan dengan menggunakan NPWP Pusat ya?
Digabungkan dari seluruh omset pusat dan cabang, mbak.
FITRI SETYANING PRATIWI