knp saya tdk bs lapor pph 21 dtp masa juli yah?
Coba pastikan terlebih dahulu WP menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentifnya kapan. Kalau lewat dari 15 Agustus 2021 memang demikian, WP tsb tidak berhak untuk memanfaatkan insentif masa Juli. (Pasal 19B PMK-82/2021).
ANGGEL LIZA KUSMIA