kalau mau perubahan penandatangan SPT masa PPh apakah harus menyampaikan pemberitahuan ke KPP atau langsung ganti di aplikasi saja?
Sepanjang masuk kriteria pengertian pengurus pasal 32 UU KUP, maka bisa tanda tangan SPT. Kalau pakai aplikasi espt tinggal ganti saja.
AGUNG NUGROHO