muncul “anda hanya dapat melaporkan masa pelaporan dari masa 08 2021” saat melakukan laporan realisasi pph 21 dtp, kenapa ya mas/mbak
Coba pastikan terlebih dahulu WP menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentifnya kapan. Kalau lewat dari 15 Agustus 2021 memang demikian, WP tsb tidak berhak untuk memanfaatkan insentif masa Juli. (Pasal 19B PMK-82/2021). Takutnya dia pemberitahuannya lewat dari 15 agustus makanya gabisa lapor juli
FADHIL DWI YULIAN