Kenapa saya masuk kan kode NTPN di PPh 23 Unifikasi tidak secara otomatis Kode objek pajaknya tidak ada pilihan dan jumlah bruto tidak berubah ? Keterangannya REFKDOBJPJK002 - Data Ref Kode Objek Pajak tidak ditemukan.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.