jasa travel pemesanan tiket pesawat dikenakan PPh Ps. 23?
PM, apabila penyedia jasa travel pemesanan tiket pesawat adalah badan dalam negeri, apabila jasanya termasuk di PMK-141/2015 maka dipotong PPh Pasal 23, bisa diinformasikan pasal 1 ayat (6) apabila jasanya masuk list maka objek PPh pasal 23 silakan wp menentukan sendiri sesuai prinsip self assessment, ada huruf o juga silakan wp bisa menentukan sendiri masuk atau tidak. Jika butuh penegasan bisa konfirmasi KPP.
RIGAR TABAH PRIMADANA