Kami menerima invoice dan faktur pajak atas sewa yg bukan termasuk kedalam pph 4(2) final dari lawan transaksi yang didalamnya tertera harga jual dan pengurangan harga jual/diskon. Pertanyaannya bagaimana kami melakukan pemotongan pph 23 apakah dari harga jual atau harga setelah dikurangi diskon karena pada faktur pajak dasar pengenaan pajak sudah merupakan net dari harga jual - diskon
Jml bruto nya itu sejumlah nilai real yang dia terima.12
MUHAMMAD ANDY RIANO