Dalam hal ini ada 1 faktur pajak masukan yang lupa dikredtikan thn 2018, apakah masih bisa dilakukan pembetulan di tahun 2018?
Masih bisa ya, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan seharusnya masih bisa. Berdasarkan pasal 5 PP 74/2011, WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat DJP belum melakukan tindakan: -Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak; -Pemeriksaan; atau -Pemeriksaan Bukti Permulaan. Dan dalam hal Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling l
RIZKIANTO