Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Dalam hal ini ada 1 faktur pajak masukan yang lupa dikredtikan thn 2018, apakah masih bisa dilakukan pembetulan di tahun 2018?


Jawaban

Masih bisa ya, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan seharusnya masih bisa. Berdasarkan pasal 5 PP 74/2011, WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat DJP belum melakukan tindakan: -Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak; -Pemeriksaan; atau -Pemeriksaan Bukti Permulaan. Dan dalam hal Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling l

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T L​ R G᠎ C
A C O J F