Untuk insentif PP 23/2018, tidak perlu pengajuan kan? Cukup lapor realisasi? Ini wpnya ga bs lapor.
iya tidak perlu mengajukan, sepanjang termasuk pp 23 dan lapor realisasi sesuai ketentuan bisa dapat insentif. ternyata PT terdaftar sejak 2018, maka waktu penggunaan PP 23 sudah berakhir 2020, karena 3 tahun untuk PT
RIZKIANTO