Jika pusat dan cabang berbeda KLU namun masih masuk dalam daftar yang bisa memanfaatkan insentif PPh 21 maka pemberitahuan pemanfaatan insentifnya tetap pusat saja atau pusat dan cabang masing2 mas/mba?
Pemberitahuan cukup disampaikan oleh pusat untuk seluruh cabang ya brow. Lapornya masing masing kecuali yang memang pph 21 nya dipusatkan ya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO