saat validasi data excel pph final DTP muncul “pph final dtp hanya boleh 0,5% dari peredaran bruto” padahal sudah dicek pph final dtp sudah 0,5% itu kenapa ya?
WP membulatkan ke atas, sesuai SE-22/PJ.24/1990, Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. dicoba dan bisa
FERY DWI FEBRIANTO