kalau Komite akreditasi nasional melakukan surveylen ke laboratorium but hanya lewat ZOOm pihak KAN mencantumkan penambahan Penggantian PULSA itu bagaimana.. karena PULSA diluar harga ketentuan PNBP KAN. Pemotongan Pajak apakah yang dilakukan?
sepanjang atas transaksi tsb masuk ke pengertian jasa yg dipotong pph 23 di pmk 141/2015 maka untuk jumlah brutonya jelaskan sesuai Pasal 1 ayat (3) huruf b PMK-141/PMK.03/2015
NATALIA KRISWINANDAR