Heru Nurhadi. Untuk PMK-103, atas “Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.” - WP menanyakan alamat sistem aplikasi nya apa?
secarra ketentuan si ga di sebutin kementrian apa, tapi karena urusan perumahan coba ditanyakan ke kementrian PUPR
RIZKI SAFARI