saya mau tanya, jika SPT OP 2015 statusnya tidak berpenghasilan, kalau mau ikut PAS Final pakai tarif 12,5% atau 30% ya Kak ?
selama menurut dia masuk ke ketentuan di pasal 4 ayat 2 huruf b PP 36/2010, silahkan pakai yg 12,5%. namun apabila tidak memenuhi maka menggunakan yg 30%
WAHYU DESY PRIHARTANTI