pmk-82 untuk PPh final dan PPh 21 wp perlu pengajuan permohonan kembali ke KPP atau tidak?
Pasal 19A ayat 1 PMK 82/2021 untuk PPh 21 dtp harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau Pasal 12 ayat (1). untuk masa juli batas pemberitahuannya sampai tgl 15 Agustus 2021. Pasal 29A ayat 2 untuk memanfaatkan insentif pph final dtp, harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sesuai ketentuan.
NATALIA KRISWINANDAR