Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika terdapat pemusatan, kemudian FP Masukan sudah diapprove. Kemudian jika akan melakukan pelaporan dari akun pusat, Untuk itu apakah pelaporannya bisa digabung mbak? Dengannya ppn masukan pusat di masa Juli sekarang?


Jawaban

sudah dijelaskan mekanisme pelaporan cabang utk WP yg pemusatan…tp WP masih blm paham…selanjutnya diarahkan ke KPP

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Z F K G
X E Q W A