mas mba kalau wp mau melakukan pembetulan spt tahun 2018 sekarang, dengan direksi yang berbeda apakah perlu melampirkan sususan direksi yang sekarang?
normalnya kan kalo ada perubahan sususan pengurus, harus mengubah akta badannya, lalu dilakukan perubahan data WP ke KPP karena akta badannya berubah. jika sudah dilakukan perubahan data, lapor sptnya seperti biasa dengan pengurus yang sekarang.
FERY DWI FEBRIANTO