penyedia jasa internet adalah bumn. dipotong pph ps 23 atau potput lain? enggak kan ya, bukan subjek pajak. atau gmn
Penjelasan Pasal 2 ayat 1 huruf b UU PPh Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak. untuk potputnya disesuaikan dengan transaksinya, jika jasa sesuaikan dengan pasal 23 UU
FERY DWI FEBRIANTO